JAKARTA - Singkatnya, BP BUMN adalah regulator yang membuat aturan main, sedangkan Danantara adalah operator yang menjalankan bisnis dan investasi BUMN. Keduanya sama-sama memegang saham BUMN, tetapi dengan porsi dan peran yang sangat berbeda.
Setahun terakhir, dua nama ini makin sering muncul dalam berita korporasi pelat merah. Rapat konsolidasi Pelindo, rencana masuk ke Bursa Efek Indonesia, hingga perubahan anggaran dasar BUMN selalu melibatkan salah satu atau keduanya.
Tak heran banyak orang bingung, siapa sebenarnya yang mengurus BUMN sekarang?
Artikel ini membedah perbedaan BP BUMN dan Danantara, mulai dari dasar hukum, tugas, kepemilikan saham, hingga dampaknya bagi publik.
Dari Kementerian BUMN ke Dua Lembaga
Perubahan pengelolaan BUMN berlangsung dalam dua tahap melalui dua revisi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Tahap pertama terjadi pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Kepresidenan.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga UU BUMN. Melalui aturan tersebut, Presiden melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan BUMN kepada Danantara.
Tahap kedua terjadi delapan bulan kemudian. DPR mengesahkan revisi UU BUMN dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.
Pemerintah kemudian mengundangkan aturan tersebut sebagai UU Nomor 16 Tahun 2025 pada 6 Oktober 2025. Revisi keempat ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Tujuannya adalah memisahkan fungsi regulator dari operator.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus, yakni membuat kebijakan sekaligus mengawasi langsung perusahaan-perusahaan milik negara.
Apa Itu BP BUMN?
BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai regulator utama BUMN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara umum, tugas BP BUMN memiliki fungsi yang sebelumnya dijalankan Kementerian BUMN, tetapi kini lebih berfokus pada aspek pengaturan, kebijakan, dan pengawasan.
BP BUMN dipimpin Kepala Badan setingkat menteri. Jabatan tersebut dipegang Dony Oskaria sejak 8 Oktober 2025, didampingi dua wakil kepala, Aminuddin Maruf dan Tedi Bharata.
Beberapa kewenangan utama BP BUMN antara lain:
Menetapkan arah kebijakan umum, strategi, dan tata kelola BUMN.
Mengatur dan memberikan penugasan pemerintah kepada BUMN.
Menyetujui restrukturisasi, termasuk merger, peleburan, dan pengambilalihan yang diajukan Danantara.
Mengesahkan rencana kerja dan anggaran holding investasi dan holding operasional, kemudian mengonsultasikannya kepada DPR.
Mengusulkan rencana privatisasi.
Mengawasi kepatuhan BUMN terhadap tata kelola dan penugasan pemerintah.
BP BUMN juga memegang saham Seri A Dwiwarna di seluruh BUMN.
Porsinya hanya 1 persen, tetapi saham tersebut memiliki hak istimewa dalam sejumlah keputusan penting perusahaan, termasuk penyelenggaraan RUPS.
Apa Itu Danantara?
Danantara adalah badan pengelola investasi yang berperan sebagai operator dan investor dalam ekosistem BUMN.
Lembaga ini menjadi sovereign wealth fund kedua Indonesia setelah Indonesia Investment Authority atau INA. Danantara menjalankan fungsi pengelolaan usaha dan investasi atas aset-aset negara yang berada di BUMN.
Sejak diluncurkan, Danantara dipimpin Rosan Roeslani sebagai CEO. Ia didampingi Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer atau COO dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer atau CIO.
Danantara bekerja melalui dua anak usaha utama:
PT Danantara Asset Management (DAM), yang berfungsi sebagai holding operasional dan mengawasi kinerja serta operasional BUMN.
PT Danantara Investment Management (DIM), yang berfungsi sebagai holding investasi untuk mengelola dividen, aset, dan investasi baru.
Contoh peran DIM terlihat dari rencana Danantara masuk ke Bursa Efek Indonesia melalui skema demutualisasi. Porsi saham yang diperkirakan dimiliki Danantara berada di kisaran 5 sampai 10 persen.
Danantara memegang saham Seri B sebesar 99 persen di BUMN. Posisi tersebut menjadikannya pemegang saham mayoritas secara ekonomi.
Perbedaan BP BUMN dan Danantara
| Aspek | BP BUMN | Danantara |
|---|---|---|
| Nama lengkap | Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara |
| Dasar hukum | UU Nomor 16 Tahun 2025 | UU Nomor 1 Tahun 2025 |
| Mulai berdiri | Oktober 2025 | 24 Februari 2025 |
| Peran | Regulator | Operator dan investor |
| Status | Lembaga pemerintah setingkat kementerian | Badan pengelola investasi atau sovereign wealth fund |
| Pimpinan | Kepala BP BUMN, Dony Oskaria | CEO, Rosan Roeslani |
| Saham di BUMN | Seri A Dwiwarna, 1 persen, dengan hak istimewa | Seri B, 99 persen |
| Fokus kerja | Kebijakan, tata kelola, penugasan, dan persetujuan restrukturisasi | Pengelolaan aset, aksi korporasi, investasi, dan dividen |
| Anak usaha | Tidak ada | DAM dan DIM |
Sumber: UU Nomor 16 Tahun 2025, UU Nomor 1 Tahun 2025, dan sejumlah laporan media.
Bagaimana BP BUMN dan Danantara Bekerja Sama?
Cara paling mudah memahami hubungan BP BUMN dan Danantara adalah melalui pembagian fungsi antara regulator dan operator.
BP BUMN berperan membuat kebijakan dan aturan, sedangkan Danantara menjalankan pengelolaan bisnis, aset, dan investasi BUMN sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, alur kerja keduanya dapat digambarkan sebagai berikut:
Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN dan membagi kewenangannya kepada BP BUMN dan Danantara.
BP BUMN menetapkan arah kebijakan, aturan tata kelola, dan penugasan pemerintah.
Danantara, melalui DAM dan DIM, menjalankan bisnis, aksi korporasi, dan investasi sesuai aturan tersebut.
BP BUMN menyetujui rencana kerja dan anggaran holding Danantara serta restrukturisasi besar seperti merger.
Pengawasan operasional BUMN berada dalam mekanisme pengawasan yang dijalankan melalui struktur Danantara.
Keduanya juga saling terhubung melalui struktur organisasi. Kepala BP BUMN secara ex-officio menjadi anggota Dewan Pengawas Danantara.
Kolaborasi tersebut terlihat dalam agenda konsolidasi BUMN. Pada akhir September 2026, Dony Oskaria memimpin rapat konsolidasi Pelindo Group di Wisma Danantara.
Konsolidasi BUMN tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Apa Dampaknya bagi BUMN dan Publik?
Bagi BUMN, pemisahan peran regulator dan operator membawa perubahan terhadap sejumlah dokumen dasar perusahaan.
Sejumlah BUMN terbuka seperti BTN dan PGN menggelar RUPS luar biasa pada akhir 2025 untuk menyesuaikan anggaran dasar dengan UU Nomor 16 Tahun 2025.
PGN bahkan kembali menggunakan label "(Persero)" pada namanya.
Bagi investor, kehadiran Danantara sebagai operator memberikan perubahan dalam pola pengelolaan BUMN yang lebih berorientasi pada pengelolaan aset, investasi, dan kinerja bisnis.
Pemisahan peran BP BUMN, DAM, dan DIM menjadi bagian dari desain baru pengelolaan aset negara dan BUMN.
Bagi publik, UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa keuangan BUMN.
Aturan tersebut juga mengatur larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai organ BUMN.
Namun, pembagian kewenangan antara BP BUMN dan Danantara masih menjadi perhatian sejumlah pihak.
Ada pandangan yang menilai kewenangan BP BUMN dalam mengesahkan anggaran Danantara dapat membuat posisi Danantara terlihat berada dalam struktur pengawasan yang kuat.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa desain baru tersebut justru memberikan otonomi yang lebih besar kepada Danantara sebagai pengelola aset dan investasi.
Bagaimana keseimbangan antara regulator dan operator tersebut berjalan masih akan terlihat dalam praktik pengelolaan BUMN ke depan.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah Kementerian BUMN sudah tidak ada?
Ya. Sejak UU Nomor 16 Tahun 2025 berlaku pada 6 Oktober 2025, Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.
Siapa pemegang saham terbesar BUMN sekarang?
Danantara memegang saham Seri B sebesar 99 persen. Sementara itu, BP BUMN memegang 1 persen saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa.
Siapa yang memimpin RUPS BUMN?
Kepala BP BUMN bertindak sebagai pemegang saham dalam RUPS seluruh Persero sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam regulasi BUMN.
Apakah Danantara sama dengan INA?
Tidak.
Keduanya sama-sama merupakan sovereign wealth fund, tetapi memiliki fungsi dan sejarah pembentukan yang berbeda.
INA berdiri lebih dahulu, sedangkan Danantara dibentuk untuk mengelola aset dan investasi yang berkaitan dengan BUMN.
Apakah BPK masih bisa mengaudit BUMN?
Bisa.
UU Nomor 16 Tahun 2025 tetap mengatur kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap keuangan BUMN.
Kesimpulan
BP BUMN dan Danantara bukan dua lembaga yang memiliki fungsi sama. Keduanya ditempatkan dalam sistem yang berbeda tetapi saling berhubungan.
BP BUMN berfungsi sebagai regulator yang memastikan BUMN berjalan sesuai kebijakan, aturan, tata kelola, dan kepentingan negara.
Sementara itu, Danantara berfungsi sebagai operator dan investor yang mengelola aset, investasi, aksi korporasi, dan dividen BUMN.
Dengan demikian, cara paling sederhana untuk membedakannya adalah BP BUMN mengatur, sedangkan Danantara mengelola dan mengembangkan aset serta bisnis BUMN.
Pembagian peran tersebut menjadi bagian penting dari perubahan tata kelola BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025.